Desa Kemuning Bersama Tim Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjung Jabung Barat Berikan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas, dan Penyuluhan Pertanian
- 2025-05-08
- Desa Kemuning

Kuala Tungkal Kemuning-desa.id Pada hari Kamis tanggal
(08/05/2025) telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas dan
Pertanian Rangka TMMD ( TNI Manunggal Membangun Desa ) TA 2025, kegiatan
tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Perpustakaan Desa Kemuning. Dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh Rombongan 0419/Tanjung Jabung Barat, Nara Sumber
Beserta Rombongan Kapolres Tanjung Jabung Barat Bapak Kepala Desa Kemuning,
Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa , Tokoh Masyarakat, Ketua TP PKK dan
Anggota, , Ibu dan Bapak Guru ,
(Serka M. Syukur) mewakili DAN SSK menyampaikan Program TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjung
Jabung Barat tidak hanya melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik, namun juga
kegiatan non fisik berupa penyululuhan Hukum dan Kamtibmas dan Penyuluhan Pertanian kepada
masyarakat yang berada di Desa Kemuning tahun anggaran 2025 selain mengerjakan
sasaran fisik dan non fisik yakni berupa penyuluhan Hukum dan Kamtibmas danPenyuluhan
Pertanian. Sasaran fisik yang dilakukan seperti pelebaran jalan, hingga
pembuatan rumah tinggal. Kegiatan non fisik juga menjadi bagian penting dari
sasaran yang harus dicapai sebagai bagian tolak ukur keberhasilan atau
suksesnya program TMMD 124 Kodim 0419/Tanjung Jabung Barat.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Kepala desa Kemuning ( Abdul
Gani ) menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya karna ikut berpartisipasi
dalam kegiatan Penyuluhan tersebut dan perbekel menyampaikan semoga apa yang
disampaiaan oleh narasumber bisa di implementasikan baik di lingkungan sekolah
dan maupun di lingkungan masyarakat.
Lanjut Dansatgas, tujuan penyuluhan Hukum diselenggarakan
adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga lebih baik dan
setiap anggota masyarakat menyadari, menghayati hak dan kewajibannya sebagai
warga negara serta budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar,
patuh, taat terhadap hukum.
Disamping itu kami juga memberikan penyuluhan Kamtibmas
sesuai Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 disebutkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dimana kami melaksanakan Pembinaan Kamtibmas untuk membina
masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk kejahatan
yang dapat meresahkan masyarakat.
Dilanjutkan Dalam penyuluhan Pertanian, peserta diberikan
materi tentang teknik budidaya tanaman yang baik, pengelolaan hama dan penyakit
tanaman, serta pemasaran hasil pertanian. Selain itu, penyuluh pertanian juga
memberikan contoh langsung tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas
hasil pertanian.
Tujuan Penyuluhan
- Meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan usaha
pertanian
- Meningkatkan kesadaran petani tentang pentingnya teknologi
dan inovasi dalam pertanian
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian
Dengan adanya penyuluhan pertanian ini, diharapkan petani
dapat meningkatkan kemampuan dan kesadarannya dalam mengembangkan usaha
pertanian, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
desa
Kegiatan penyuluhan tersebut berjalan dengan aman dan
lancar. ( Humas Kemuning Ab)